Penyelidikan Amerika Serikat (AS) terhadap Anti Dumping produk PET atau Polyethylene Terephthalate resin yang berasal dari Indonesia telah dihentikan. Penghentian penyelidikan anti-dumping ini menyusul putusan yang menyatakan bahwa impor dumping resin asal Indonesia ini tidak terbukti menyebabkan kerugian pada industri domestik di Amerika Serikat.
Anti Dumping |
Keputusan penghentian investigasi ini ditetapkan oleh USITC atau United States International Trade Commission pada tanggal 18 Oktober 2018. Oke Nurwan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri dalam keterangan resminya menerangkan bahwa berdasarkan hasil dengar pendapat dan juga pengambilan suara, United States International Trade Commission telah memutuskan bahwa produk impor yang berasal dari Indonesia bukan sebagai sebab atas meruginya industri domestik Amerika Serikat, sehingga nantinya tidak akan ada pengenaan bea masuk anti dumping atau BMAD.
Maka, dengan adanya putusan tersebut, secara otomatis penyelidikan terkait anti dumping PTE Resin asal Indonesia akan dihentikan, pengentian penyelidikan anti dumping tersebut juga diperkuat dengan United States International Trade Commission Public Report yang dipublikasikan pada tanggal 7 November 2018 yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar